Kejati Banten Masih Basa-basi atau Sudah Betulan?
RQs:
(1) Lalu Kenapa Pula Metro TV Tiba-tiba jadi 'NORMAL' dan Berpihak pada Kebenaran??? Apa bukan sekedar siasah agar Mbak RAC pasang iklan sebanyak-banyaknya demi mengejar omzet bulan depan sampai masa kampanye selesai tiga bulan ke depannya; (2) Bukankah Kejati itu Muspida & Di Bawah Gubernur? Sejauh Mana Rakyat Dapat Percaya Lagi pada Kejati Banten 2011 Ini?; (3) Apa bukan sekedar teknik agar Metro TV naik RATING-nya karena yang "dihantam" adalah kader 'kesayangan' partai kuning?: (4) Perlu diamatai dengan serius COUNTER IMAGE yang akan dipasang oleh Ferry Muchlis Ariefuzzaman Ketua Timses mbak RAC yang patut diduga selama ini melakukan seluruh kampanye hitam di berbagai media dengan cara yang sangat unethical!
Hmmm...
RQs:
(1) Lalu Kenapa Pula Metro TV Tiba-tiba jadi 'NORMAL' dan Berpihak pada Kebenaran??? Apa bukan sekedar siasah agar Mbak RAC pasang iklan sebanyak-banyaknya demi mengejar omzet bulan depan sampai masa kampanye selesai tiga bulan ke depannya; (2) Bukankah Kejati itu Muspida & Di Bawah Gubernur? Sejauh Mana Rakyat Dapat Percaya Lagi pada Kejati Banten 2011 Ini?; (3) Apa bukan sekedar teknik agar Metro TV naik RATING-nya karena yang "dihantam" adalah kader 'kesayangan' partai kuning?: (4) Perlu diamatai dengan serius COUNTER IMAGE yang akan dipasang oleh Ferry Muchlis Ariefuzzaman Ketua Timses mbak RAC yang patut diduga selama ini melakukan seluruh kampanye hitam di berbagai media dengan cara yang sangat unethical!
Hmmm...
Sumber: http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2011/06/26/55963/Kejati-Banten-Segera-Panggil-Gubernur-Ratu-Atut
Kejati Banten Segera Panggil Gubernur Ratu Atut!
Hukum & Kriminal / Minggu, 26 Juni 2011 17:09 WIB
Metrotvnews.com, Serang:
Kejaksaan Tinggi Banten segera memanggil para pejabat Pemprov Banten termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan anggaran.
"Ada beberapa prinsip penyimpangan yang perlu segera diklarifikasi oleh Gubernur (Ratut Atut Chosiyah) selaku kuasa pengguna APBD seperti soal pembelian mobil dinas yang tak sesuai prosedur, soal penggunaan dana hibah, serta biaya perjalanan Gubernur yang fantastis mencapai Rp3,4 miliar selama 2010," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Banten Mustaqim di Serang, Banten, Ahad (26/6).
Mustaqim yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ressi Anna Napitupulu menjelaskan biaya perjalanan dinas luar kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut memang tidak mencerminkan azas kepatutan seperti yang dilaporkan BPK. Lebih-lebih bila ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.05/2008.
"Dalam Permenkeu biaya sekali perjalanan kepala daerah diatur sebesar Rp2,03 juta, sementara realisasinya di Banten biaya perjalanan membengkak jadi Rp12 juta untuk Gubernur dan Rp9,5 juta untuk Wagub," kata Mustaqim.
Selain itu, masih ada juga temuan tentang penggunaan biaya tersebut yang digunakan bukan untuk keperluan dinas. "Namun sesuai LHP BPK, Pemprov Banten sudah mengembalikan sebagian ke kas negara yaitu sebesar Rp48 juta," katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, serta pejabat terkait lainnya seperti Kepala Biro Humas dan Protokol, Kabiro Hukum termasuk juga Gubernur Banten.
Menyinggung tentang temuan BPK lainnya, Mustaqim mengatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari temuan-temuan BPK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK dalam penggunaan APBD Banten 2007-2010 dengan indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp1 triliun.
Mereka juga menyampaikan data terinci indikasi adanya kerugian uang negara tahun 2007 dengan 182 rekomendasi atas temuan tersebut dengan dugaan kerugian uang negara Rp731,36 miliar. Kemudian LHP BPK tahun 2008, ada 17 temuan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp197,72 miliar. LHP Tahun 2009 dugaan kerugian senilai Rp13,08 miliar.
LHP BPK tahun 2010 dengan 25 temuan ketiidakpatuhan terhadap undang-undang, salah satunya pembelian kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan yang bukan peruntukannya senilai 16,89 miliar.
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Provinsi Banten Komari saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberi penjelasan dengan alasan sedang mempelajari dulu masalah itu.(Ant/BEY)
Kejaksaan Tinggi Banten segera memanggil para pejabat Pemprov Banten termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan anggaran.
"Ada beberapa prinsip penyimpangan yang perlu segera diklarifikasi oleh Gubernur (Ratut Atut Chosiyah) selaku kuasa pengguna APBD seperti soal pembelian mobil dinas yang tak sesuai prosedur, soal penggunaan dana hibah, serta biaya perjalanan Gubernur yang fantastis mencapai Rp3,4 miliar selama 2010," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Banten Mustaqim di Serang, Banten, Ahad (26/6).
Mustaqim yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ressi Anna Napitupulu menjelaskan biaya perjalanan dinas luar kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut memang tidak mencerminkan azas kepatutan seperti yang dilaporkan BPK. Lebih-lebih bila ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.05/2008.
"Dalam Permenkeu biaya sekali perjalanan kepala daerah diatur sebesar Rp2,03 juta, sementara realisasinya di Banten biaya perjalanan membengkak jadi Rp12 juta untuk Gubernur dan Rp9,5 juta untuk Wagub," kata Mustaqim.
Selain itu, masih ada juga temuan tentang penggunaan biaya tersebut yang digunakan bukan untuk keperluan dinas. "Namun sesuai LHP BPK, Pemprov Banten sudah mengembalikan sebagian ke kas negara yaitu sebesar Rp48 juta," katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, serta pejabat terkait lainnya seperti Kepala Biro Humas dan Protokol, Kabiro Hukum termasuk juga Gubernur Banten.
Menyinggung tentang temuan BPK lainnya, Mustaqim mengatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari temuan-temuan BPK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK dalam penggunaan APBD Banten 2007-2010 dengan indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp1 triliun.
Mereka juga menyampaikan data terinci indikasi adanya kerugian uang negara tahun 2007 dengan 182 rekomendasi atas temuan tersebut dengan dugaan kerugian uang negara Rp731,36 miliar. Kemudian LHP BPK tahun 2008, ada 17 temuan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp197,72 miliar. LHP Tahun 2009 dugaan kerugian senilai Rp13,08 miliar.
LHP BPK tahun 2010 dengan 25 temuan ketiidakpatuhan terhadap undang-undang, salah satunya pembelian kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan yang bukan peruntukannya senilai 16,89 miliar.
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Provinsi Banten Komari saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberi penjelasan dengan alasan sedang mempelajari dulu masalah itu.(Ant/BEY)